TUGAS 2
Kelas :
1EB18
Nama
Kelompok :
*Dendy Yudha
B (21212824)
*Firdaus
Harianja (22212972)
*Mahreza
(24212392)
*Rahmad F
(25212914)
Apa yang dimaksud
dengan 3 pelaku ekonomi,Sebutkan?
1.SEKTOR
PEMERINTAH (BUMN)
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Pemerintah dalam menjalankan
perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering
dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). BUMN dapat berbentuk Perjan
(Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero(PerusahaanPerseroan).
A. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
►Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
•memberikan pelayanan kepada
masyarakat
•merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
•dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
•status karyawannya adalan pegawai
negeri
►Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB
Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS
Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan
RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
B.Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
►Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
•Melayani kepentingan masyarakat
umum.
•Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
•Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
•Dikelola dengan modal pemerintah
yang terpisah dari kekayaan negara.
•Pekerjanya adalah pegawai
perusahaan swasta.
•Memupuk keuntungan untuk mengisi
kas negara.
•Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go
public
Dapat menghimpun dana dari pihak.
►Contohnya :Perum Pegadaian,Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum
Balai Pustaka.
C.Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adl mencari
keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg
pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud dan
Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan
usaha sebagai berikut :
•Mengelola hutan sebagai ekosistem
sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi
PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
•Melestarikan dan meningkatkan mutu
sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup
•Menyelenggarakan usaha di bidang
kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai
guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan
•Usaha-usaha lainnya yang dapat
menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
►Contonya adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT
Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada
akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.SEKTOR SWASTA (BUMS)
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing.
3.KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian
koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata
dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945
Apa Peranan BUMN dan Koperasi dalam perekonomian Indonesia??
1.Peranan BUMN
Dalam usaha
membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan
mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam
iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran
BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia.
Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam
konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia, antara lain :
•Bahwa perusahaan Negara sebagai
unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR
sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
•Bahwa dalam kenyataannya terdapat
Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960
yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera
ditertibkan kembali.
►Maksud dan
tujuan pendirian BUMN :
•Memberikan sumbangan bagi
perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
•Mengejar keuntungan.
•Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak
•Menjadi perintis kegiatan kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
•Turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
2.Peranan Koperasi
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
•Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
•Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar