Perbedaan
UU No.12 Th 1967 dengan UU No.25 Th 1992 Tentang Perkoperasian
Pendahuluan
Koperasi adalah bentuk organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangan demi kepentingan bersama dan
berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektik dan tahan lama.
Di Indonesia telah dibuat UU No.25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Namun seiring berjalan waktu, UU Perkoperasian tersebut
yang telah berumur 20 tahun diubah/diganti oleh DPR menjadi UU No.17 Tahun 2012
pertengahan Oktober tahun lalu. Banyak perbedaan isi antara UU yang lama dengan
yang baru, diantaranya tentang Organisasi; Kelembagaan; Keanggotaan dan
Permodalan; SHU; Masa/mulai Berlaku dan PR Besar Dalam Penyesuaian.
ISI
Menurut UU No 25 Tahun 1992,Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
1. Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan
pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang
beranggotakan orang-seorang.Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian
koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan
untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas
memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan badan yang
menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai
acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan
usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap
pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas
penyelenggaraan suatu usaha.
2. Dilihat dari segi konsistensian
kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian
koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan
kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian
koperasi sebagaibadan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No
17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang
digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan
hukum.
3. Dilihat dari sudut kejelasan Modal
Koperasi, definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi. Hal tersebut
dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan
hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha . Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan
kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal
tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan
koperasi bebas dari modal asing (modal anggota). Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992
tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki
koperasi.
4. Dilihat
dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi.
Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas
(general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan
prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun
1992. Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua
UU tersebut.
˃ Prinsip Koperasi menurut UU No 17
Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
•keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka;
•pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
• Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
•Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
•Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi;
•Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
•Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
˃ Sedangkan Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang
terdapat pada pasal 5 yaitu:
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
•keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
•pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
•pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
•pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
•kemandirian
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
A. Pendidikan perkoperasian;
B. Kerja sama antarkoperasi.
5. Dilihat dari sudut hubungan dengan
bidang-bidang yang lain definisi Koperasi menurut UU No 17 Tahun
2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan definisi Koperasi menurut UU No 25
Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal
tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6. Dilihat dari pedoman koperasi,
definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang
pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang
pada UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi
sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang
tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7. Ditinjau dari
makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi
tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam
UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan
prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa
hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip
koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
˃ Perbedaan yang lebih detail dari makna
prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
•keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
•pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
•pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
•pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
•kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan
pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
•pendidikan
perkoperasian;
•kerja
sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(3) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
•keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka;
•pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
•Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi;
•Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
•Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
•Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
•Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
8. Ditinjau dari
penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi
dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana
mestinya.
PENUTUP
Kesimpulan
dan Analisis
Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun
1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel
seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi
sebagai badan Usaha dan badan hukum
|
Koperasi
sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak
terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal
koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi
dijabarkan sebagai badan hukum
|
Terjadi
konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal
pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
menguraikan
lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan
kekayaaan para anggotanya
|
5.
|
menguraikan
cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan
definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup
kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi
tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh.
|
menguraikan
prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip
koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh
karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna
pelayanan.
|
8.
|
menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
Sumber
:
Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar