Ekonomi Kreatif di Indonesia
1.Pendahuluan
Ekonomi kreatif
pada prinsipnya adalah pengembangan sumber daya manusia yang bermutu tinggi dan
didayagunakan sepenuhnya dalam pembangunan. Dalam teori produksi ada beberapa
komponen input produksi yang diproses untuk menciptakan produktivitas seperti
modal (capital), lahan (land), tenaga kerja (labor) dan teknologi (technology).
Input ini yang harus didayagunakan dan dialokasikan dengan baik untuk mendorong
penciptaan produktivitas.
Kuncinya ada pada pemanfaatan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya ini yang terus dipacu dan didorong untuk menghasilkan inovasi dan produktivitas agar ekonomi dapat tumbuh dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
Kuncinya ada pada pemanfaatan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya ini yang terus dipacu dan didorong untuk menghasilkan inovasi dan produktivitas agar ekonomi dapat tumbuh dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
2.Isi
Di Indonesia, ekonomi kreatif sebenarnya telah ada, tapi saat itu konsep ekonomi kreatif baru disebutkan dalam pemahaman akademik sekitar tahun 1998 di Inggris. Baru setelah konsep ini menjadi bahan analisis terhadap kebijakan pengembangan sektor industri menjadi sebuah istilah baru ekonomi yang sering digunakan. Informasi mengenai ekonomi kreatif di Indonesia baru masuk ke dalam data statistik pada tahun 2002, dimana survei mengenai ekonomi kreatif dilakukan sebagai komponen data statistik industri Indonesia. Dan pada tahun 2008, pemerintah telah mengeluarkan Masterplan Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025.
Di Indonesia, ekonomi kreatif sebenarnya telah ada, tapi saat itu konsep ekonomi kreatif baru disebutkan dalam pemahaman akademik sekitar tahun 1998 di Inggris. Baru setelah konsep ini menjadi bahan analisis terhadap kebijakan pengembangan sektor industri menjadi sebuah istilah baru ekonomi yang sering digunakan. Informasi mengenai ekonomi kreatif di Indonesia baru masuk ke dalam data statistik pada tahun 2002, dimana survei mengenai ekonomi kreatif dilakukan sebagai komponen data statistik industri Indonesia. Dan pada tahun 2008, pemerintah telah mengeluarkan Masterplan Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025.
Ada 14 sektor yang dimasukan ke dalam ekonomi
kreatif di Indonesia,yaitu:
1. Periklanan(advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan. Meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan iklan di media cetak dan elektronik,pemasangan berbagai poster dan gambar,penyebaran selebaran, pamflet,edaran,brosur dan reklame sejenis,distribusi dan delivery advertising materials atau samples,serta penyewaan kolom untuk iklan.
1. Periklanan(advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan. Meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan iklan di media cetak dan elektronik,pemasangan berbagai poster dan gambar,penyebaran selebaran, pamflet,edaran,brosur dan reklame sejenis,distribusi dan delivery advertising materials atau samples,serta penyewaan kolom untuk iklan.
2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh baik dari level makro (town
planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro
(detail konstruksi).Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota,perencanaan
biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi,perencanaan
kota,konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan
rekayasa mekanika dan elektrikal.
3. Pasar Barang
Seni: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka
serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko,
pasar swalayan, dan internet,meliputi barang-barang musik,percetakan,kerajinan,automobile,dan
film.
4. Kerajinan (craft): kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat
dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses
penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari
batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas,
perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, perselin, kain, marmer, tanah liat,
dan kapur.
5. Desain: kegiatan kreatif
yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk,
desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta
produksi kemasan dan jasa
pengepakan.
pengepakan.
6. Fesyen(fashion): kegiatan kreatif
yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain
aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi
lini produk fesyen,serta distribusi produk fesyen.
7. Video, Film
dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan
jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya
penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan
Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi
permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata
tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9. Musik: kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi
dari rekaman suara.
10. Seni
Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten,
produksi pertunjukan. Misalnya, (pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian
kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik
etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata
pencahayaan.
11. Penerbitan
dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan
buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor
berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko,
materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham,
surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus
lainnya.
12. Layanan
Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan
teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data,
pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan
analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti
lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13. Televisi
& Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality
show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara
televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali)
siaran radio dan televisi.
14. Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
14. Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
3.Penutup
Dilihat dari 14 sub
sektor ekonomi kreatif, nilai tambah terbesar dihasilkan oleh sub sektor fesyen
dengan nilai tambah sebesar Rp. 107 triliun atau sebesar 45,78 % terhadap total
nilai tambah sub sektor industri kreatif di Indonesia. Sub sektor ini memang
merupakan sub sektor yang dominan dalam aspek industri. Sub sektor fesyen
adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas
kaki, desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
konsultansi produk fesyen, serta distribusi produk fesyen, dimana semua produk
industri fesyen di Indonesia sangat berkembang dan malahan sub sektor ini mampu
bersaing dalam industri fesyen dunia. Indonesia masuk ke dalam salah satu
industri fesyen terkemuka di Asia Pasifik selain Amerika Serikat, Hongkong dan
Singapura.
4.Daftar
Pustaka
1.http://ekonomi-kreatif.blogspot.com/2008/11/14-sub-sektor-industri-kreatif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar