A. Governance System
Ethical Governance( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan.filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen chaft atau sollenwissens
chaft) menurut Hans Kelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum
meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain : Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup
beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus
yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh
: sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah
untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh
: kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang
bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan
yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance
dapat diartikan bahwa good
governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien.Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal
dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance
(FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
B. Budaya Etika
Corporate culture
(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta
psikologi industri dan organisasi.Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika.Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya.Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh.Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
seluruh karyawan.
Para eksekutif mencapai
penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1. Corporate credo :
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
a. Komitmen Internal:
Perusahaan terhadap karyawan
Karyawan terhadap perusahaan
Karyawan terhadap karyawan lain.
b. Komitmen Eksternal :
Perusahaan
terhadap pelanggan
Perusahaan terhadap pemegang saham
Perusahaan terhadap masyarakat
2. Program etika :
suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3. Kode etik
perusahaan: Kode etik yang khusus digunakan perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya
C. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang
dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan
tersebut.Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan
perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna
dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang
ada.
Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
D. Kode Perilaku
Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
E. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP
dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA
KARYA (Persero)
1. Pengambilan keputusan
bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat,
kebijakan dan struktur organisasi.
2. Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan
sumber daya secara efektif dan efisien.
3. Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan
kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan 6 instrumen-instrumen yang menunjang :
1. Code
of corporate governance(Pedoman Tata Kelola Perusahaan),
pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code of conduct (Pedoman Perilaku Etis),
pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara
perusahaan dengan karyawannya.
3. Board manual, panduan bagi komisaris dan
direksi yang mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang
serta hak, rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan
direksi serta panduan operasional best practice
4. Sistim
manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan
implementasinya.
5. An auditing committeecontract–arranges
the organization and management of the auditing
committee along with itsscope of work.
6.
Piagam
komite audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit
serta ruang lingkup tugas.
Contoh
kasus :
Para PNS
yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang
pegawai PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari.
Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang
kerja, pernah juga ditemui para pegawai PNS yang berkeliaran di
tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada pegawai PNS
yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya.
Perusahaan
harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan
tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip Good
Corporate Governance dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak
melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan
GCG.
Perusahaan
yang melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika
dan tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan.
Seharusnya perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik
kepada kalangan masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar