A.
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah
satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat
sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi,
mempercayai hasil kerjanya.
Peranan
akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa
audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan
perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan
menjadi :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi.Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan
intern,
3.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK),
4.
Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B. Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik
mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut
mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
C. Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan
komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan
diri sendiri. Berikut penjelasannya :
- Integritas adalah
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama
adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
- Simplisitas
adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
1. budgetary accounting
2. commitment accounting
3. fund accounting
4. cash accounting
5. accrual accounting
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
1. Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh kasus :
Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik,
muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik)
Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang
terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan,
Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan
dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar
Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan
pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31
December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan
pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan
audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana
serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Sumber :
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html