BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Saat ini ada saja para produsen
yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering
kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada
pihak konsumen. Beberapa conohnya seperti, masih banyak ditemukan makanan danminuman kadaluarsa yang terdapat
dalam parcel-parcel. Produk susu China yangmengandung
melamin juga sempat menggemparkan masyarakat Indonesia danChina. Zat
melamin memang akan meningkatkan kandungan protein jikadicampurkan dengan
susu, namun hal ini tidak menguntungkan konsumen tapi malah merugikan
produsen karena banyak bayi yang mengalami penyakit – penyakit sepertigagal
ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meniggal dunia setelahmengkonsumsi
susu yang mengandung zat melamin ini.
Dari kedua contoh diatas kita dapat mengetahui bahwa konsumen
lah yangmenjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut disebabkan mingkin
karena kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah , polisi dan dinas-dinas
terkait setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai oleh pihak
produsen karena tujuan utama dari produsen adalah memperoleh untung
sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan jangka panjang.Oleh karena itu saya menyusun makalah ini
yang berisi tentang eksistensi hukum perlindungan konsumen dalam dunia
usaha.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam makalah ini , yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan
konsumen ?
- Apa saja azas dan tujuan dari
perlindungan konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban pelaku
usaha ?
- Apa saja perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha ?
- Apa yang dimaksud dengan klausula
baku dalam perjanjian ?
- Apa sajakah tanggung jawab pelaku
usaha terhadap para konsumennya ?
- Apa saja sanksi – sanksi yang dapat
dikenakan kepada pihak produsen jika pihak konsumen merasa dirugikan
?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini , yaitu :
- Mengetahui pengertian
konsumen dan perlindungan konsumen.
- Mengetahui karakteristik dari
hokum perlindungak konsumen.
- Mengatahui aplikasi hukum
perlindungak konsumen di dunia usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konsumen
Pengertian konsumen menurut aphilip kotler
(2000) dalam bukunya principles of marketingadalah semua individu dan rumah
tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
2.2 Asas dan tujuan
perlindungan konsumen
- Asas-asas perlindungan konsumen
Pasal 2 UU PK :
- Asas manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak
yang kedudukannya lebih tinggidibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
- Asas keadilan
Dapat dilihat di pasal
4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
- Asas Keseimbangan
Diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang dilindungi.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakain, dan
pemanaatan barang atau jasayang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum
Baik konsumen dan
pelaku usaha harus mentaati hokum dan memperoleh keadilan dalampenyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
- Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU PK :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya aru akses negative pemakain
barang atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan system perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran ppelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujuur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.3 Hak Dan
Kewajiban Konsumen
Pasal 4
- Hak konsumen adalah :
- Hak atas kenyaman, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk mamilih barang atau jasa
serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
- Hak untuk pembinaan dan pendidikan
konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kewajiban konsumen adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuia dengan nilai tukar
yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hokum
sengketa perlindungan konsumen.
2.4 Hak Dan
Kewajiban Pelaku Asaha
Pasal 6
- Hak pelaku usaha adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau
jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan
hokum dari tindakan yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri
di dalam penyelesaian hokum sengketa.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
Pasal 7
- Kewajiban pelaku usaha asalah :
- Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar,
jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang atau jasa
yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
baranga atau jasa yang berlaku.
- Member kesempatan kepada konsumen
untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta member jaminan
atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, pemanfaatan barang
atau jasa yang diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi atau
penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
2.5 Perbuatan
Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
- Pelaku usaha dilarang memproduksi
atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
1.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
peruundang-undangan.
2.
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut.
3.
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4.
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan bbarang
atau jasa tersebut.
5.
Tidak sesuai dengan mutu, tingkaan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang atau jasa tersebut.
6.
Tiidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atauu jasa tersebut.
7.
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu
penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
8.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
mestinya pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9.
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat
nama barang, ukuran, berat atau isi bersih(netto), komposisi, aturan pakai,
tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau
dibuat.
10. Tidak
mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku usaha diilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
member informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas
dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
- Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang
atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
- Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan satu barang atau jasa secara tidak benar, dan
atau seolah olah :
1.
Barang tersebuut telah memenuhi dan memiliki potongan harga,
harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2.
Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
3.
Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri
kerja atau aksesori tertentu.
4.
Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan, afiliasi.
5.
Barang atau jasa tersebut tersedia.
6.
Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
7.
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
8.
Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
9.
Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa
lain.
10. Menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahayya, tidak mengandung
resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
11. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
12. Barang
atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
13. Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran terhadapa ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdaganngkan dilarang
menawarkan, mempromoosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan menggenai :
- Harag atau tariff barang atau
jasa.
- Penggunaan suatu barang atau jasa.
- Kondisi, tanggunagn, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
- Tawaran potongan harga atau hadiah
menarik yang ditawarkan.
- Bahaya penggunaan barang atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui
atau menyesatkan konsumen dengan :
- Menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
- Menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan barang dengan
juumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan jasa dalam
kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa yang
lain.
- Menaikan harga atau tarif
barang atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, empromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jaa dengan harga
atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha
tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh
yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Paal 13
- Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara Cuma-Cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan sebagaimana yang
dijanjikannya.
- Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan,
alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usah dalam menawarkan
barang atau jasa yang ditujuka untuk diperdagangkan memberikan hadiah melalui
cara undian, dilarang untuk :
- Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu yang dijanjikan.
- Mengumumkan khasilnyya tidak
melalui media massa.
- Memberikan hadiah tidak sesuai
yang dijanjikan.
- Mengganti hadiah yang tidak setara
dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemakdaan cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
- Tidak menepati pesanan atau
kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
- Tidak menepati janji atau suatu
pelayanan atau prestasi.
Pasal 17
- Pelaku periklanan dilarang
memproduksi iklan yang :
1.
Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan dan harga barang atau tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan
barang atau jasa.
2.
Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa.
3.
Memuat informasi yang keliru, salah., atau tidak tepat mengenai
barang atau jasa.
4.
Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang atau
jasa.
5.
Mengeksploitasu kejadian atau seseorang tanpa izin yang
berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
6.
Melanggar etika atau kettentuan peraturan perundang-undangan
mengenai periklanan.
7.
Pelaku usaha periklanan dilarag melanjutkan peredaran iklan yang
telah melanggara ketentuan pada ayat (1).
2.6 Klausula
Baku Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah
setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu
secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau
perjanjian yang engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula
baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian
atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang klausula baku
potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya.
Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran
perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak
sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya,
jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan
akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi
kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
- Klausula baku yang dilarang, ada
klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu
sah dan mengikat secarra hukum.
Klausula baku dilarang
mengandung unsure-unsur atau pertanyaan :
- Pengalihan tanggung jawab pelaku
usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
- Hak pengusaha untuk menolak
mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
- Hak pegusaha untuk menyerahkan
uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
- Pemberian kuasa dari konsuumen
kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan
barang yang dibeli secara umum.
- Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
- Hak pengusaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek
jual beli jasa.
- Tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat
sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- Pemberian kuasa kepada pengusaha
untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang
yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha
juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit dimengerti.
Jika pengusaha tetap
mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi
hukum. Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada..
2.7 Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
Pasal 19
- Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen
akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Gani rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau
jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang
sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pergantian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan kesalahan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2.8 Sanksi-Sanksi
Jika Produsen Merugikan Konsumen
Sanksi bagi pelaku
usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi perdata
ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang
- Penggantian uang
- Perawatan kesehatan
- Pemberian santunan ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
- Sanksi administrasi ganti rugi
dalam bentuk :
Maksimal Rp.
200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25
sanksi pidana, kurungan :
- Penjara 5 tahun denda Rp.
2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
edan pasal 182.
- Penjara 2 tahun denda Rp.
5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f
ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen)
- Jika konsumen luka berat, cacat
berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara
lain :
- Pengumuman keputusan hakim
- Pencabutan izin usaha
- Dilarang memperdagangkan barang
dan jasa
- Wajib menarik dari peredaran
barang atau jasa.
- Hasil pengawasan diisebarluaskan
kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saatini perlindungan konsumen masih
menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumensering kali dirugikan dengan
pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual.Pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skalakecil,
namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini
seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah
harus segeramenangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus
menanggungkerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungankonsumen
atau jaminan terhadap konsumen.
3.2 Saran
berdasarkan langkah
yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah menurut pendapat kami adalah :
- Menetapkan undang-undang yang
tegas dan jelas. Pemerintah memang sudah memeiliki atau membuat beberapa undang-undang
yang membahas masalah yang sama sebelumnya. Namun hingga saat ini
undang-undang tersebut belum berjalan dengan efektif. Maka, sebaiknya
pemerintah kembali memperbaruhi atau merevisi uundang-undag tersebut.
- Menetapkan sanksi yang tegas atas
pelanggaran terhadap UU. Selama ini pun pemerintah sudah membuat sanksi
atas pelanggaran terhadap UU mengenai undang-undang terhadap perlindungan
konsumen namun hingga saat ini sanksi tersebut belum diterapkan secara
nyata dan tegas sehingga belum mampu menyebabkan efek jera pada setiap
pelanggar UU tersebut.
- Mengawasi secara langsung dalam
proses produksi sebuah produk yang akan diproduksi dalam kemasan banyak
dikonsumsi oleh masyarakat secara umum. Oleh karena ituada baiknya selain
pemerintah pembuat UU,dan sanksi terhadap pelanggarnya, pemerintah pun
melakukan pengawasan secara langsung. Hal ini akan diharapkan akan
mengurangi kemungkinan sebuah perusahaan melakukan kecurangan dalam
produksi.
- Melakukan pengawasan terhadap produk – produk yang dijual di pasaranPelanggaran
terhadap Undang-undang yang berkenaan dengan peelindungan konsumen
juga dapat terjadi atau dilakukan oleh pihak penjualatau pengecer
Dalam berbagai kasus, perlindungan konsumen dilanggar dengan
cara menjual barang-barang kadaluwarsa yang sudah tidak
layak dikonsumsi tanpa sepengetahuan konsumen. Oleh karena itu
pemerintah beserta badan hokum yang bertugas dan lebih mengerti
masalah ini seharusnya lebih bisa mengamankan dan melindungi konsumen.
BAB IV
DAFTAR
PUTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar