Dendy.Yudha
1EB18
Usaha Kecil Menengah
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang
pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya
UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di
Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih
mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang
berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat
membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
► Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
► Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan
entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
► Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha
yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per
tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
• Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
• Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga,
petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
► Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian
yakni:
A.Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
• Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
B.Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
► Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara
Asing
Pada
prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada
aspek-aspek sebagai berikut: Jumlah tenaga kerja, Pendapatan, dan Jumlah aset.
Berikut
adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing.
1) World Bank,
membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
• Medium Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan
maksimal 300 orang. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta. Jumlah aset
hingga sejumlah $ 15 juta.
• Small Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang
dari 30 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta. Jumlah aset tidak
melebihi $ 3 juta.
• Micro Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang
dari 10 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu. Jumlah aset tidak
melebihi $ 100 ribu.
2) Singapura
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal
serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3) Malaysia
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja
penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya
kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
• Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah
karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu.
• Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan
50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5
juta.
4) Jepang membagi UKM
sebagai berikut :
• Mining and manufacturing dengan kriteria jumah
karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5
juta.
• Wholesale dengan kriteria jumlah karyawan
maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu.
• Retail dengan kriteria jumlah karyawan maksimal
54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu.
• Service dengan kriteria jumlah karyawan maksimal
100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu.
►Jadi, dapat disimpulkan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha serta usaha yang berdiri sendiri.
B.KLASIFIKASI
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
1) Livelihood
Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh:
pedagang kaki lima.
2) Micro
Enterprise: Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi
belum memiliki sifat kewirausahaan.
3) Small
Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4) Fast
Moving Enterpris: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
C.CIRI-CIRI
► Ciri-ciri usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang
diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya
sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan
administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah
mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki
pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke
perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat
membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
► Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki
manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih
modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan,
bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen
keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga
memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
- Telah melakukan aturan atau
pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan
kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala
persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat,
NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber
pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki
sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
D.KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN
► Kelebihan :
1.Inovasi dalam teknologi yang dengan
mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan kemanusiaan yang akrab di
dalam perusahaan kecil
3.Fleksibilitas dan kemampuan
menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan
dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis
4.Terdapat dinamisme manajerial dan
peranan kewirausahaan.
►Kelemahan
yang dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Tambunan, 2002) adalah:
1.Kesulitan
pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang
dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN
menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum
dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar
domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan
impor, maupun dipasar ekspor.
2.Keterbatasan
finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua
masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun
modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat
diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3.Keterbatasan
Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga
merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam
aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk,
control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik
pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan
untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi
dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar
baru.
4.Masalah
bahan baku
Keterbatasan bahan baku dan
input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan
output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.
Terutama selama masa krisis, banyak
sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile
mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya
dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar
AS.
5.Keterbatasan
teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM
di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk
mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan
teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di
dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta
kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global.
Keterbatasan teknologi disebabkan oleh
banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin
baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan
sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.
E.JENIS-JENIS
Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan
oleh UKM untuk menghasilkan laba.
Ketiga jenis usaha tersebut adalah :
1. Usaha
Manufaktur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
2. Usaha
Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3. Usaha
Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
Sekarang saya akan bertanya kepada
anda. Saya punya perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis, budidaya udang,
di dalamnya termasuk pembibitan dan pembesaran.
F.Permasalahan yang dihadapi oleh UKM:
► Faktor
Internal:
1) Kurangnya
permodalan-permodalan, meruapakan factor utama yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya
usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang
sifatnya tertutup.
2) Sumber
Daya Manusia yang terbatas, Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi
pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh
pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk
berkembang secara optimal.
3) Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil, Jaringan usaha yang sangat
terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya
sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
► Faktor
Eksternal:
1) Iklim
usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuh
kembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya
persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha
besar.
2) Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha, Kurangnya informasi yang berhubungan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang
mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
3) Terbatasnya
akses pasar, Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt
dipasarkan Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
-http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2010/11/makalah-usaha-kecil-menengah.html
- http://putririmaalifiana.blogspot.com/2012/11/tugas-koperasi-2-makalah-ukm.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar