1. Kepercayaan Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
2. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan
publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam
menjaga kepercayaan dari publik.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a. Independence in fact (independensi dalam
fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang
erat dengan objektivitas.
b. Independence in appearance (independensi dalam
penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
c. Independence in competence (independensi dari
sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
A. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam.
B. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami,
orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
C. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
D. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu
sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah
yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain
atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan
profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien.
E. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
A. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
B. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional,
Khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib
senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
A. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak
langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan bentura kepentingan.
B. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti
:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional
dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu)
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
C. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja
pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
D. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti
:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
E. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan
dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari
klien.
4. Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai
sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
A. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan
klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
B.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
C. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
A. Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
B. Akuntan yang telah memberikan jasa audit
umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar