HUKUM PERJANJIAN
1. Pengertian
Perjanjian
Dalam hukum asing dijumpai istilah
overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan
sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai
”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut
memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah
tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat
kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula
pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab
undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian
dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan
pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai
pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad
mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau
lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta
kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan
perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat
mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu
perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin,
dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada
hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang
dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
2.
Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjaDI
- Perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT)
- Pekerjaan waktu tidak tertentu
(PKWTT)
Berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
3.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa
perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan
perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.Pasal 1320 KHU Perdata
menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di
sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela
di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak
yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai
subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat
kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu
anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan
orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila
seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk
membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak
harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
4. Saat
Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya perjanjian yaitu:
A.Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
B.Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat
dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
C.Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
D.Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya perjanjian.
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar