HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (
Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari
perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan
hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan
penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, yang
akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
1.Prinsip Keadilan, yang
akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
2.Prinsip Kebudayaan,
yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
3.Prinsip Sosial, yang
akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten;
3.Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek;
4.Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral
rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki
oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak
tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang,
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup :
1.Buku, program, dam
semua hasil karya tulis lain;
2.Ceramah, kuliah ,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.Alat peraga yang
dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
5.Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung,
7.olase, dan seni
terapan;
8.Arsitektur;
9.Peta;
10.Seni batik;
11.Fotografi;
12.Sinematografi;
13.Terjemahan, tasir,
saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1. Hak cipta berlaku
selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta
berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll)
2.Hak cipta dimiliki
oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
(ex: program komputer, fotografi, dll
3.Untuk perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.Untuk penciptaan yang
tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda
budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu
berlaku tanpa batas waktu.
5.untuk ciptaan yang
belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai
pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan
penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.Untuk ciptaan yang
sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran
hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak
cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang
Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk
dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
- Paten
Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk
invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam
industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak
dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah
dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik
seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
- Merek
Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat
dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu
yang sama.
Hak merek terdaftar
dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau
seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran
merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral
berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam
bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau
jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang
dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
- Varietas Tanaman
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia
tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang
dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang
dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas
lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami
perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus.
Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan
varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan
propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat
beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt
disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan
sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu
perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadi milik publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab
lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan
pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang.
Sanksi yang diberikan
untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
- Desain Industri
Desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau
garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk
desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama
dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam
berita resmi desain industri.
Setiap hak desain
industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat
dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain
yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain
industri.
Desain industri
terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
- Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu
perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.