A.AUDIT
A.1.Pengertian AUDIT
Apa itu audit?? Audit adalah Suatu
proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif &
subjektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian
ekonomi,dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyatan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Tujuannya adalah untuk melakukan
verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai
dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
A.2.JENIS-JENIS AUDIT
A.2.1.Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan adalah audit
yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan
oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai
kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi
berterima umum. Hasil auditing terhadap laporan keuangan tersebut disajikan
dalam bentuk tertulis berupa laporan audit, laporan audit ini dibagikan kepada
para pemakai informasi keuangan seperti pemegang saham, kreditur, dan Kantor
Pelayanan Pajak
A.2.2. Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang
tujuannya untuk menentukan apakah yang di audit sesuai dengan kondisi atau
peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang
berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
A.2.3. Audit Operasional
Audit operasional merupakan review
secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam
hubungannya dengan tujuan tertentu
A.3.JENIS-JENIS AUDITOR
A.3.1.Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang
merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau
organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.
A.3.2. Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor
yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya,
auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh
pihak-pihak dari klien.
A.3.3. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor
yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk
membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan
operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.
A.4.JENIS-JENIS RISIKO AUDIT
A.4.1.Planned Detection Risk (Risiko Penemuan yang
Direncanakan)
Adalah risiko bahwa bukti yang dikumpulkan dalam segmen gagal
menemukan kekeliruan yang melampaui jumlah yang dapat ditolerir. Jika
kekeliruan semacam itu timbul. Ada dua hal penting yang harus diperhatikan:
a. PDR
tergantung pada tiga unsur risiko lainnya dalam model. Jadi risiko penemuan yang direncanakan
hanya akan berubah jika auditor mengubah salah satu unsur lainnya.
b. PDR
menentukan besarnya bukti yang akan dikumpulkan. Hubungan antara PDR dengan
bukti berbanding terbalik. Jika nilai risiko penemuan yang direncanakan
diperkecil, berarti jumlah bukti yang harus dikumpulkan auditor dalam audit
lebih banyak.
A.4.2. Acceptable Audit Risk (Risiko Audit yang dapat
diterima)
Adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangn mengandung salah saji material tanpa pengecualian telah diberikan. Risiko ini ditetapkan secara subyektif bahwa auditor bersedia menerima laporan keuangan tidak disajikan secara wajar setelah audit selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan. Kalau auditor menetapkan tingkat risiko audit yang dapat diterima rendah, berarti ia ingin lebih memastikan bahwa tidak ada kekeliruan yang material dalam laporan keuangan.
Adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangn mengandung salah saji material tanpa pengecualian telah diberikan. Risiko ini ditetapkan secara subyektif bahwa auditor bersedia menerima laporan keuangan tidak disajikan secara wajar setelah audit selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan. Kalau auditor menetapkan tingkat risiko audit yang dapat diterima rendah, berarti ia ingin lebih memastikan bahwa tidak ada kekeliruan yang material dalam laporan keuangan.
Tingkat risiko nol berarti kepastian penuh bahwa laporan
keuangan tidak mengandung kekeliruan yang materia dan tingkat risiko ini 100%
berarti auditor sangat tidak yakin kalau laporan keuangan tidak mengandung
salah saji atau kekeliruan yang material.
A.4.3. Inherent Risk (Risiko Bawaan atau Risiko Melekat)
Adalah penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan
(salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi, sebelum
memperhitungkan faktor efektivitas pengendalian intern.
Risiko bawaan menunjukkan faktor kerentanan laporan keuangan
terhadap kekeliruan yang material dengan asumsi tidak ada pengendalian intern.
Bila auditor berkesimpulan bahwa akan banyak kemungkinan
terjadi kekeliruan tanpa pengendalian intern, berarti risiko bawaannya tinggi.
Faktor pengendalian intern tidak diperhitungkan dalam
menetapkan inherent risk (risiko bawaan) karena dalam model risiko audit hal
itu akan diperhitungkan tersendiri sebagai risiko pengendalian.
Hubungan antara risiko bawaan (inherent risk) dengan risiko penemuan (planned detection risk) serta rencana pengumpulan bukti adalah bahwa inherent risk sifatnya berbanding terbalik dengan planned detection risk rendah, maka planned detection risk tinggi dan bukti yang harus dikumpulkan pun sedikit.
Hubungan antara risiko bawaan (inherent risk) dengan risiko penemuan (planned detection risk) serta rencana pengumpulan bukti adalah bahwa inherent risk sifatnya berbanding terbalik dengan planned detection risk rendah, maka planned detection risk tinggi dan bukti yang harus dikumpulkan pun sedikit.
A.4.4. Control Risk (Risiko Pengendalian)
Adalah ukuran penetapan auditor akan kemungkinan adanya
kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang
tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. Risiko
pengendalian (control risk) mengandung unsur :
a. Apakah
struktur pengendalian intern klien cukup efektif untuk mendeteksi atau mencegah
kekeliruan.
b. Keinginan
auditor untuk membuat penetapan tersebut di bawah nilai maksimum (100%) dalam
rencana audit.
Misalnya: auditor menyimpulkan bahwa struktur pengendalian intern yang ada sama sekali tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi kekeliruan.
Misalnya: auditor menyimpulkan bahwa struktur pengendalian intern yang ada sama sekali tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi kekeliruan.
B. Jasa Assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan.
Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat
independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu
yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk
membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai
dasar keputusannya.
C. Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang
diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation
service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP
mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak
lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
C.1.1. Audit atas laporan keuangan historis.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen
menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan
ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan
tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut
telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling
umum diberikan oleh KAP.
C.1.2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas
pelaporan keuangan.
Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian
internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian
internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah
mapan.
C.1.3. Telaah (review) laporan keuangan historis.
Untuk review atas laporan keuangan historis,
manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit.
Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas
laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk
audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.
C.1.4. Jasa atestasi
mengenai teknologi informasi.
Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen
mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi
elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce)
telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini.
Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan
melalui Internet atau secara langsung antar komputer dengan menggunakan electronic
data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai
bersama secara online dan real-time, para
pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi,
transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust danSysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yangdikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assuranceini.
C.1.5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada
berbagai permasalahan.
Akuntan publik memberikan
banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari
audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian
yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus,
organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat
memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu
perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan
menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan
perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.