Sabtu, 27 September 2014

AUDIT & JASA ASSURANCE

A.AUDIT

A.1.Pengertian AUDIT
Apa itu audit?? Audit adalah Suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif & subjektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi,dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyatan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

A.2.JENIS-JENIS AUDIT

A.2.1.Audit Laporan Keuangan 
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi berterima umum. Hasil auditing terhadap laporan keuangan tersebut disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit, laporan audit ini dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan seperti pemegang saham, kreditur, dan Kantor Pelayanan Pajak

A.2.2. Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang di audit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.

A.2.3. Audit Operasional 
Audit operasional merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu


A.3.JENIS-JENIS AUDITOR

A.3.1.Auditor Internal 
Auditor internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.

A.3.2. Auditor Independen 
Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.

A.3.3. Auditor Pemerintah 
Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.


A.4.JENIS-JENIS RISIKO AUDIT

A.4.1.Planned Detection Risk (Risiko Penemuan yang Direncanakan)
Adalah risiko bahwa bukti yang dikumpulkan dalam segmen gagal menemukan kekeliruan yang melampaui jumlah yang dapat ditolerir. Jika kekeliruan semacam itu timbul. Ada dua hal penting yang harus diperhatikan:
a.       PDR tergantung pada tiga unsur risiko lainnya dalam  model. Jadi risiko penemuan yang direncanakan hanya akan berubah jika auditor mengubah salah satu unsur lainnya.
b.      PDR menentukan besarnya bukti yang akan dikumpulkan. Hubungan antara PDR dengan bukti berbanding terbalik. Jika nilai risiko penemuan yang direncanakan diperkecil, berarti jumlah bukti yang harus dikumpulkan auditor dalam audit lebih banyak.

A.4.2. Acceptable Audit Risk (Risiko Audit yang dapat diterima)
 Adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangn mengandung salah saji material tanpa pengecualian telah diberikan. Risiko ini ditetapkan secara subyektif bahwa auditor bersedia menerima laporan keuangan tidak disajikan secara wajar setelah audit selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan. Kalau auditor menetapkan tingkat risiko audit yang dapat diterima rendah, berarti ia ingin lebih memastikan bahwa tidak ada kekeliruan yang material dalam laporan keuangan.
Tingkat risiko nol berarti kepastian penuh bahwa laporan keuangan tidak mengandung kekeliruan yang materia dan tingkat risiko ini 100% berarti auditor sangat tidak yakin kalau laporan keuangan tidak mengandung salah saji atau kekeliruan yang material.

A.4.3. Inherent Risk (Risiko Bawaan atau Risiko Melekat)
Adalah penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi, sebelum memperhitungkan faktor efektivitas pengendalian intern.
Risiko bawaan menunjukkan faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material dengan asumsi tidak ada pengendalian intern.
Bila auditor berkesimpulan bahwa akan banyak kemungkinan terjadi kekeliruan tanpa pengendalian intern, berarti risiko bawaannya tinggi.
Faktor pengendalian intern tidak diperhitungkan dalam menetapkan inherent risk (risiko bawaan) karena dalam model risiko audit hal itu akan diperhitungkan tersendiri sebagai risiko pengendalian.
Hubungan antara risiko bawaan (inherent risk) dengan risiko penemuan (planned detection risk) serta rencana pengumpulan bukti adalah bahwa inherent risk sifatnya berbanding terbalik dengan planned detection risk rendah, maka planned detection risk tinggi dan bukti yang harus dikumpulkan pun sedikit.

A.4.4. Control Risk (Risiko Pengendalian)
Adalah ukuran penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. Risiko pengendalian (control risk) mengandung unsur :
a.       Apakah struktur pengendalian intern klien cukup efektif untuk mendeteksi atau mencegah kekeliruan.
b.      Keinginan auditor untuk membuat penetapan tersebut di bawah nilai maksimum (100%) dalam rencana audit.
Misalnya: auditor menyimpulkan bahwa struktur pengendalian intern yang ada sama sekali tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi kekeliruan.

B. Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.

C. Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:

C.1.1. Audit atas laporan keuangan historis.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.

C.1.2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.

C.1.3. Telaah (review) laporan keuangan historis.
Untuk review atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.

C.1.4.  Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung antar komputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust danSysTrust adalah jasa-jasa atestasi yangdikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assuranceini.

C.1.5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.