KASUS KOPERASI
Kasus 1.
Kasus koperasi
pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi
Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai
akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi
pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten
KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di
media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling
sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi
KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di
Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan
tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per
kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di
kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem
Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di
daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM
Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak
meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut,
KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha,
antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM
yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan
Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian
investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi
sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga
pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya
sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten
Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan
modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi,
koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada
kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan
model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil
mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal
misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu,
dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150%
tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring
72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati
Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera
menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya
berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan
total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
#Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .
#Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .
Kasus 2.
Kasus koperasi kedua
Nasabah Koperasi Bodong Resah * Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis
Bali) – Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu
Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad,
Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga
digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang
ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer
Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup
sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini,
Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made
Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan
warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh
Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas
Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad.
Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini
setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau
kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi
ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di
kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di
Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made
Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang.
Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008. Kebanyakan nasabah dari
Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk dari nasabah mencapai Rp 600
juta lebih. “Dari pengakuan Suarta, dana itu disetorkan ke pusat Rp 200 juta.
Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan belum dipertanggungjawabkan.
Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena gajinya Rp 1,2 juta, dan
mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya,” katanya. Menurut Ledang,
sebelumnya Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada koperasi ini berdiri di
Mendoyo dan sudah pernah diingatkan untuk mengurus izin. “Kami sudah sempat
meminta nama-nama nasabah namun masih disembunyikan. Demikian juga rincian gaji
pegawai juga belum diberi. ”Sekarang kami hanya berusaha meredam para nasabah
saja agar bersabar dan tidak terpancing emosi dan tidak melakukan hal-hal yang
tidak diinginkan, sehingga tercipta kondisi yang aman,” katanya. Sementara itu
dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada
aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya
digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor
juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan
hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang warga yang berada di depan
kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup
karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli
nasabah,” kata salah seorang warga.
#Cara penyelesaiannya
: Kasus ini hampir sama dengan kasus yang di atas, yaitu dugaan penipuan dan
tidak adanya ijin didirikannya koperasi di daerah setempat. Sama seperti kasus
sebelumnya, cara penyelesaian dalam kasus ini petinggi setempat harus
memberikan penyuluhan kepada warga tentang cara bernasabah yang benar di
koperasi. Karena dengan itu, warga bisa waspada dengan segala kemungkinan yang
terjadi jika ada koperasi yang “nakal” di kemudian harinya. Dan kepada pihak
kepolisian, kasus pembangun koperasi yang “nakal” ini harus ditindak lanjuti
dan penyisiran ke koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak akan terjadi
lagi.